Qurban dan Haqiqah

on Selasa, 13 Oktober 2009

Batasan Qurban:
Qurban adalah menyembelih kambing (biri biri) pada hari raya Iedul Adha atas dasar Taqarrub (mendekatkan diri) kepada Alaah Ta'ala.

Hukum Qurban:
Hukum Qurban adalah sunah wajibah(muakad) bagi setiap muslim yang mampu melakukannya.

Allah Ta'ala berfirman:
"Maka dirikan sholat karena Tuhanmu dan berqurbanlah" (al-Kausar [108]:2)

Nabi s.a.w bersabda:
"Barang siapa yang menyembelih (hewan Qurban) sebelum sholat Ied, hendaklah mengulanginya"(muttafaG 'Alaih)

Keutamaan Qurban
Qurban adalah suatu amalan yang sangat besar pahalanya.
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dan Tarmizi, dikemukakan bahwasanya Nabi s.a.w bersabda :

Tdak ada amal yang dikerjakan oleh anak Adam pada Hari Raya Qurban yang lebih aku sukai selain dari menumpahkan darah(berqurban).Sungguh hewan qurban yang dijadikan qurban itu pada hari kiamat nanti akan datang dengan tanduk tanduk,kuku kuku,dan bulu bulunya.Sungguh darah hewan itu sudah ditempatkandisuatu tempat oleh Allah`Azza wa Jalla sebelum jatus diataas tanah(dan akan menjadi minyak wangi), sehingga badan mereka (yang berqurban) akan semerbak wanginya

Hikmah Qurban
Dari sejumlah hikmah qurban antara lain :

  • Sebagai bentuk taqarrub(mendekatkan diri) kepada Allah Ta'ala, sesuai perintahnya
Allah Ta'ala berfirman :
"Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berqurbanlah" (al-Kausar[108]:2)

Allah ta'ala berfirman:
"Katakanlah: Sesungguhnya sholatku,ibadahku,hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah,Tuhan semesta alam" (al-An'am[6]:162)

Makna yang dimaksud dari "ibadah"(an-nusuki) dalam ayat diatas adalah menyembelih hewan qurban sebagai bentuk taqarrub kepada Allah Ta'ala.

  • Untuk menghidupkan sunah Bapak Muwahidin (Bapak orang orang yang mengesakan Allah), yakni nabi Ibrohim a.s, karena dialah orang pertama diperintah oleh Allah Ta'ala agar melakukan qurban dengan menyembelih putranya, Nabi Ismail a.s. kemudian Allah Ta'ala menebusnya dengan seekor biri biri besar sebagai penggantinya.

Allah Ta'ala berfirman :
" Dan kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar "(as-Saffat[37]:107)

  • Sebagai media untuk membahagiakan keluarga di hari raya dan memupuk kasih sayang kepada fakir miskin yang ada disekitar kita.
  • Sebagai tanda syukur kita kepada Allah Ta'ala yang menjadikan hewan ternak tunduk kepada kita.
Allah Ta'ala berfirman :

"........ maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya(yang tidak minta minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami telah menundukan unta unta itu kepada kalian , mudah mudahan kalian bersyukur. Daginh daging unta dan darahnya itu sekali kali tadak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kalianlah yang dapt mencapainya.......................(al-Hajj[22]:36-37)

Ketentuan hewan qurban

  • Umur : untuk biri biri (domba) harus yang telah genap satu tahun atau hampir genap satu tahun. Untuk kambing harus yang telah genap satu tahun dan telah memasuki umur tahun kedua. Untuk unta harus yang telah genap berumur empat tahun dan telah memasuki umur ke tahun lima, dan untuk sapi harus yang telah genap berumur dua tahun dan telah memasuki umur tahun ketiga.
  • Tidak cacat : Hewan yang akan dijadikan sebagai hewan qurban harus yang mulus, tidak boleh cacat secara fisik. Dengan demikian , tidak sah bila hewan yang bermata satu, hewan yang pincang, yang tanduknya putus, hewan yang telinganya robek, hewan yang sakit, hewan yang kurus, dan sebagainya.
dalam hadist sahih yang diriwayatkan Tarmizi dikemukakan, bahwa Nabi s.a.w. bersabda :

" Empat jenis hewan yang tidak sah yang dijasikan hewan qurban. Hewan yang benar benar bermata sebelah( yang satunya lagi buta), hewan yang benar benar sakit,hewan yang benar benar pincang, dan hewan yang kurus kering karena didalam tulang tulangnya tidak bersumsum."

  • ........(bersambung)

0 komentar: